Garam Menurut Islam
(Phinemo.com)
Ingatkah kalian tentang cerita Fir’aun yang mengaku sebagai Tuhan ?
Fir’an dan tentaranya di tenggelamkan oleh Allah di laut Merah ketika mengejar Nabi Musa A.S. Mayatnya ditemukan terdampar di pinggir laut yang kemudian di awetkan dan kini di musiumkan.
Hal ini dijelaskan dalam Q.S Yunus (92) :
فَالْيَوْمَ نُنَجِّيْكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُوْنَ لِمَنْ خَلْفَكَ اٰيَةً ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ عَنْ اٰيٰتِنَا لَغٰفِلُوْنَ
“Maka pada hari ini Kami selamatkan jasadmu agar engkau dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang setelahmu, tetapi kebanyakan manusia tidak mengindahkan tanda-tanda (kekuasaan) Kami”
Saat di mumifikasi (proses pemumian) seluruh organ dalam dikeluarkan lalu dijahit dan dikubur selama 70 hari dengan garam. Tujuannya yaitu agar tubuh menjadi kering dan tidak mudah membusuk.
Dari kegiatan mumifikasi ini dapat diketahui bahwa garam dapat dijadikan sebagai pengawet. Garam bersifat higroskopis yang artinya dapat menyerap air selain itu garam juga memiliki kandungan sodium yang dipercaya dapat mencegah pertumbuhan bakteri dan patogen penyebab kebusukan.
Komentar
Posting Komentar